Hai ! Terimakasih mengunjungi website kami!

untuk info dan layanan kami silahkan lihat pada halaman about (Tentang Kami)

Hukum yang sedang babak belur dalam penegakannya membuat masyarakat bingung mencari keadilan dimana dan ke-mana, hukum kita mengatur dari hal umum sampai dengan hal privat sehingga hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat , Kini Rumah Perlindungan Hukum CLP Familiy Law hadir dengan trobosan baru dengan menggunakan metode Restorative Justice dalam menyelesaikan masalah hukum dan besikap obyektif sehingga kita bisa mencapai rasa ke-adilan dalam menyelesaikan persoalan hukum.

Manfaat  menjadi member CLP bisa memiliki bumper pelindung intimidasi, penyaring setiap peristiwa hukum juru selamat dari kekeliruan di masa lampau,  Punya legal pribadi atau pengacara keluarga yang bernyali, berilmu dan berintegritas. 

Keuntungan menjadi anggota CLP sebelum timbulnya masalah  saya memiliki pengacara bukan hanya dari satu kantor pengacara yang sifatnya terikat tetapi dari rumah perlindungan hukum yang dipilih dari seluruh Indonesia, setiap anggota yang membutuhkan bantuan hukum atau konsultasi hukum bisa menghubungi tim kami tanpa batas waktu, pengurusan   perkara tidak terfokus pada penanganan dan proses hukum normatif terfokus pada penyelesaian cepat dengan metode Restorative Justice, bila perlu adanya biaya pengurusan dibebankan hanya setiap ada tindakan dan lebih transparan awal.

Menjadi Member

Layanan penuh 24/7 untuk seluruh kebutuhan dan penyelesaian segala urusan serta permasalahan anda.  

Our Services

Proteksi

Salah satu layanan andalan kami adalah proteksi yang berarti kami mempriteksi anda dari segala ancaman ataupun tidakan arogan.

Perlindungan

Perlindungan berarti kami ada untuk melindungi anda maupun keluarga dan aset anda dari oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hukum

Kami adalah lembaga legal yang telah berbadan hukum kami hadir untuk membantu anda dalam penyelesaian segala masalah dan urusan anda maupun bisnis anda.

“Keadilan adalah hak seluruh warga negara, dan seluruh warga negara sama, hak dan kedudukannya di muka hukum.”

Guntual laremba

Edukasi

Dapatkan edukasi hukum terbaik langsung dari professional

Keuntungan menjadi member Care Law Protection anda akan mendaptkan fasilitas edukasi yang berkaitan dengan hal legal untuk menunjang aktivitas dan kebutuhan anda dengan disampaikan langsung oleh profesional yang telah lama berkarir dalam dunia hukum. 

Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hukum sebagai dasar kedaulatan bernegara. Hal ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Salah satu ciri negara hukum adalah adanya pengelolaan pemerintahan yang berlandaskan hukum. Wujud nyata dari pengelolaan pemerintahan yang demikian adalah upaya untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kaidah-kaidah serta nilai-nilai yang menjadi pedoman kehidupan masyarakat.  Sistem hukum di suatu negara mempunyai peranan yang sangat penting dalam menentukan dinamika pemerintahan di negara tersebut. Dalam konteks ini, hukum berfungsi sebagai pilar utama yang mencerminkan mana kualitas pemerintahan.

Mengingat kembali, pada tanggal 1 Februari 2018, Kompas menerbitkan sebuah berita yang menarik perhatian mengenai penegakan hukum. Berita tersebut melaporkan tentang kasus seorang nenek berusia 92 tahun yang dijatuhi hukuman satu bulan penjara karena menebang pohon durian milik kerabatnya, Japaya. Dalam pengungkapannya, terungkap bahwa para saksi yang tinggal di sekitar lokasi tidak pernah melihat Jepang menanam pohon durian tersebut. Oleh karena itu, dalam proses peradilan, terbukti bahwa nenek Saulina Sitorus tidak sepenuhnya dapat dianggap bersalah atas tuduhan menebang pohon milik orang yang diperkarakan. Kasus ini mencerminkan kondisi hukum di Indonesia, di mana banyak persoalan serupa seringkali muncul, dan contoh nenek berusia 92 tahun yang divonis penjara karena menebang pohon durian ini hanya salah satu dari sekian banyak kasus yang menunjukkan tantangan dalam mencapai penegakan hukum yang adil.  Oleh karena itu, terdapat berbagai faktor yang harus dipertimbangkan dan ditekankan sebagai dasar mengapa Indonesia harus segera berupaya dan menerapkan hukum yang berkeadilan. Meskipun belum sepenuhnya terwujud, minimal ada usaha yang mengarah pada penerapan dan penegakan hukum yang adil. Penerapan penegakan hukum yang korup atau kepentingan tertentu yang tidak objektif hal ini mengakibatkan ketidakmungkinan dalam menerapkan hukum secara adil dan efektif.

Kini Rumah Hukum Keluarga CLP Family Law hadir sebagai trobosan baru ditengah ketegangan, kegelisahan, dan keresahan masyrakat yang mencari keadilan untuk mempertahankan hak-haknya karena negara sudah tidak bisa menjamin hukum yang adil, hukum kita dalam aturan sangatlah baik penerapan dan penegakan hukumnya sangat buruk dan korup. Rumah Hukum Keluarga merupakan wadah yang berbadan hukum perseroan terbatas, lahir untuk semua golongan subjek hukum masyarakat Orang atau subjek Badan Hukum (lembaga) swasta maupun pemerintah, Rumah Hukum Keluarga hadir disaat para penegak hukum negara banyak melakukan pelanggaran dan melibatkan MAFIA INDUSTRI HUKUM, sehingga kehadiran Rumah Hukum Keluarga dapat membawa angin segar untuk mencari keadilan, karena bisa mengatasi segala permasalahan yang tidak mendapatkan rasa keadilan dari Aparat Penegak Hukum Negara yang digaji pakai uang rakyat.

Rumah Hukum Keluarga memiliki kelebihan dari proses hukum yang selama ini diterapkan negara dan dilakukan oleh para ADVOKAT yaitu NORMATIF Pidana dibawa ke kantor Polisi Perdata di gugat ke Pengadilan, metode penyelesaian dan penembakan secara terpadu antara para pihak oleh Rumah Hukum Keluarga, antara lain menjadi Bumper dan Filter Serta Juru Selamat Bagi Angota CLP Family Law sebelum ada memesan dan sebelum memulai permasalahan, MENCEGAH dan MEMBENTENGI anggota dari semua permintaan ataupun intimidasi juga kriminalisasi, MELAYANI peserta secara langsung lewat udara PENGADILAN ALATERNATIF musyawarah mufakat untuk RESTORATIVE JUSTICE menggunakan konsep multy dimensi (segala jurus dan teknik penyelesaian) yang dikenal dengan istilah TRIPLE INSTRUMEN

Kerugian Bila Tidak Menjadi Anggota CLP

  1. Bila timbul masalah kriminalisasi atau Mafia industri hukum tidak ada yang bisa memperjuangkan harkat martabat dan kehormatan keluarga secara maksimal
  1. Saat timbul peristiwa hukum pengambilan paksa oleh aparat akibat pengembangan kasus pidana khusus, Korupsi, TPPO, Minerba, Narkotika Pertambangan, peredaran uang palsu dll, anda pasti sulit mencari pengacara
  1. Saat terjerat masalah hukum kebanyakan pengacara yang dihubungi pasti orang dekat atau pengacara sekitar yang sudah dikenal, yang belum tentu bisa membantu secara maksimal

Untuk mendapatkan kartu perlindungan perlindungan hukum dari rumah perlindungan hukum “Family Law” mahkamah kebenaran dengan Kuasa Umum sebelum timbul perkara, dengan manfaat sbb:

  1. Mendapat pembetangan pencegahan dan kriminalisasi
  2. Penyelesaian penyelesaian segala masalah melalui metode alternatif dengan Restorative Justice
  3. Penanganan perkara melalui pengacara yang berperan membela secara maksimal
Berikut rincian harga untuk menjadi member RUMAH PERLINDUNGAN HUKUM
 

Keluarga *. Rp 9.750.000

Keluarga **.Rp 12.500.000

Keluarga *. Rp 15.000.000

Premi**. Rp 25.000.000

“Yuk lindungi Anda dan keluarga Anda dengan kartu proteksi hukum dari CARE LAW PROTECTION serta kami Memberikan Tawaran MENARIK dengan membayar iuran RP. 1.100.000 (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah) anda dapat membayar setiap bulan dan langsung bisa berkonsultasi serta mendapatkan KTA setelah membayar iuran 6 kali, GABUNG SEKARANG!!!

Informasi Kartu :

Keluarga* (1 KTA) berlaku untuk suami istri dan anak bebas konsultasi, minta nasihat bantuan dan perlindungan hukum secara virtual dan melalui jaringan telekomunikasi pribadi 

Keluarga**. (2 KTA) berlaku untuk suami istri, anak dan kolega suami atau istri bebas konsultasi mohon saran bantuan dan perlindungan hukum secara virtual dan melalui jaringan telekomunikasi pribadi 

Keluarga *. (3 KTA) berlaku untuk suami istri, anak dan saudara kandung suami istri, bebas konsultasi minta saran bantuan dan perlindungan hukum secara virtual dan lewat jaringan telekomunikasi pribadi  

Premium **.(4 KTA) berlaku untuk suami istri, anak, saudara kandung suami istri, juga jabatan yang melekat, bebas konsultasi minta saran bantuan dan perlindungan hukum secara virtual dan melalui jaringan telekomunikasi pribadi

Biaya pendaftaran pendaftaran sudah termasuk menjadi member selama satu bulan, setelah satu bulan member hanya perlu membayar biaya bulanan untuk berlangganan mendapatkan manfaat menjadi anggota anggota Rumah Perlindungan Hukum.

Alasannya :

  1. Silahkan transfer uang registrasi ke rekening BNI 5678818882 an PT Yustira Oticatama selanjutnya kirim KTP, KK dan Foto berwarna ke WA 081357765165 abodemen tiap bulan di transfer ke rekening yang sama.
  2. Guna memperoleh Proteksi dan Perlindungan Hukum dari Rumah Perlindungan Hukum (RPH) secara maksimal, dengan kepemilikan Kuasa Umum (KUHPerdata Pasal 1795) sebelum timbul perkara dan atau zaakwarneming, peserta member CLP wajib mengajukan permohonan KUASA UMUM
  3. Website www.perlindunganhukum.com hadir dengan konsep penyelesaian pemandangan dengan multy dimensi dan triple instrumen, menjadi bumper keluarga, filter segala permasalahan, dan juru selamat dari ancaman kehancuran,
  4. Pengadilan Alternatif melalui Restorative Justice dan Mahkamah Kebenaran adalah pedoman kerja kami
  5. Apabila tidak membayar iuran bulanan atau tempat tinggal sesuai waktunya, otomatis keanggotaan tidak berlaku dan fasilitas yang disediakan RPH bagi peserta member CLP tidak berhak, untuk memperoleh manfaat sesuai ketentuan yang disediakan RPH harus mengajukan permohonan baru dengan mengikuti yang berlaku

Setelah menjadi anggota Rumah Perlindungan Hukum RPH CLP Family Law

  1. Memperoleh Kuasa Umum
  2. Miliki tim pembentengan
  3. Dapat layanan cepat melalui virtual dan telekomunikasi pribadi
  4. Dapat langsung dilayani
  5. Hemat waktu dan biaya
  6. Resiko minimum yang dipermainkan
  7. Bisa tatap muka konsultasi media sosial atau langsung di kantor kami
  8. Dipandu virtual atau telekomunikasi pribadi dalam mencari keadilan
  9. Bisa didampingi langsung bila perlu pendampingan
  10. Bisa menolak intimidasi dari introgasi bila tak didampingi Legal Pribadi
  11. Bisa belajar menangani urusan pribadi dan keluarga sehingga tidak perlu keluar biaya
  12. Pengacara yang tergabung memperoleh pembelaan yang bernyali, berilmu, dan berintegritas.

GUNTUAL LAREMBA,SH

CEO RUMAH PERLINDUNGAN HUKUM CLP

+62 813-5776-5165

PERTANYAAN?

Punya pertanyaan seputar dunia hukum? atau memilki permasalahan maupun urusan yang belum terselesaikan? 

0
member
0
kasus selesai
0
berjalan
@pengacaraguntuallaremba kabar gembira untuk kita semua yang ingin jaminan perlindungan dan persamaan hak dimuka hukum, saatnya bertindak cerdas dan bijaksana #fyp ♬ suara asli - pengacara guntual
@guntual_laremba selesaikan masalah anda melalui Restorative Justice sebelum memilih jalur hukum formal #fyp ♬ suara asli - Lawyerku guntual laremba