Menjadi Member
Layanan penuh 24/7 untuk seluruh kebutuhan dan penyelesaian segala urusan serta permasalahan anda.
Our Services
Proteksi
Salah satu layanan andalan kami adalah proteksi yang berarti kami mempriteksi anda dari segala ancaman ataupun tidakan arogan.
Perlindungan
Perlindungan berarti kami ada untuk melindungi anda maupun keluarga dan aset anda dari oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hukum
Kami adalah lembaga legal yang telah berbadan hukum kami hadir untuk membantu anda dalam penyelesaian segala masalah dan urusan anda maupun bisnis anda.
“Keadilan adalah hak seluruh warga negara, dan seluruh warga negara sama, hak dan kedudukannya di muka hukum.”
Guntual laremba
Edukasi
Dapatkan edukasi hukum terbaik langsung dari professional
Keuntungan menjadi member Care Law Protection anda akan mendaptkan fasilitas edukasi yang berkaitan dengan hal hal legal untuk menunjang aktifitas dan kebutuhan anda dengan disampaikan langsung oleh professional yang telah lama berkarir dalam dunia hukum.
Perbedaan mendasar antara kantor hukum konfensional dengan Rumah Perlindungan Hukum dalam menyelesaikan permasalahan ada pada orientasi. Kantor hukum konfensional menggiring setiap masalah agar diselesaikan melalui jalur hukum yakni bertarung dan berperkara, melalui meja hijau, sementara metode yang dilakukan
Rumah Perlindungan Hukum CLP Family Law, adalah pemulihan keadilan atau mengembalikan pada keadaan sebelumnya secara Restorative Justice, dengan mengupayakan penyelesaian damai melalui dialog dan perundingan
Kantor hukum konfensional menunggu ketika timbul masalah baru bertindak, untuk perkara pidana dilaporkan ke kepolisian perkara perdata digugat ke pengadilan, sehingga yang menang jadi arang yang kalau jadi abu
Rumah Perlindungan Hukum CLP Family Law mencegah sebelum ada peristiwa dan permasalahan hukum, memberikan edukasi dan proteksi, pencegahan, perlindungan dan perdamaian, sehingga tidak ada yang menang dan juga tidak ada yang dikalahkan
Terhadap permasalahan yang belakangan ini banyak muncul dalam masyarakat, seperti gangguan rumah tangga karena adantanpihak ke-3 dan persoalan harta warisan, serta perselisihan keluarga pada umumnya, sangatlah tepat menyelesaikan melalui rumah perlindungan hukum, masalah bisa diselesaikan secara Restorative Justice yang lebih berkeadilan tanpa menciptakan permusuhan
Guna menghindari perlakuan diskriminasi, kriminalisasi dan intimidasi atas kesewenang kenangan pihak tertentu, sangatlah tepat menjadi peserta member CLP Family Law melalui rumah perlindungan hukum
Rumah Perlindungan Hukum (RPH) merupakan wadah yang berbadan hukum perseroan terbatas, lahir untuk semua golongan masyarakat subjek hukum Orang atau subjek Badan Hukum (lembaga) swasta maupun pemerintah, RPH hadir disaat para penegak hukum negara banyak melakukan penyimpangan dan terlibat MAFIA INDUSTRI HUKUM, sehingga kehadiran RPH dapat membawa angin segar bagi pencari keadilan, oleh karena bisa mengatasi segala permasalahan yang tidak mendapatkan rasa keadilan dari Aparat Penegak Hukum Negara yang digaji pakai uang rakyat
Rumah Perlindungan Hukum (RPH) memiliki kelebihan dari proses hukum yang selama ini diterapkan negara dan dilakukan oleh para ADVOKAT yakni NORMATIF Pidana dibawa ke kantor Polisi Perdata di gugat ke Pengadilan, metode penyelesaian sengketa dan persilsihan secara terpadu antara para pihak oleh RPH, antara lain menjadi Bumper dan Filter Serta Juru Selamat Bagi Angota CLP Family Law sebelum ada sengketa dan sebelum timbul permasalahan, MENCEGAH dan MEMBENTENGI anggota dari semua ancaman ataupun intimidasi juga kriminalisasi, MELAYANI anggota secara langsung lewat udara melalui proses penyelesaian PENGADILAN ALATERNATIF musyawarah mufakat untuk RESTORATIVE JUSTICE menggunakan konsep multy dimensi (segala jurus dan ternik pendekatan penyelesaian) yang dikenal dengan istilah TRIPLE INSTRUMEN
Rumah Perlindungan Hukum (RPH) dengan menggunakan metode kepesertaan anggota tetap bagi subjeck hukum orang maupun badan yang sudah membayar yuran didepan dan tiap bulan dengan memegang KUASA UMUM sebelum timbul perkara, telah memiliki LEGAL STANDING bagi pengacara untuk membantu anggota sebelum diterbitkan surat kuasa khusus, juga mempermudah bagi anggotanya menghubungi LEGAL PRADI atau PENGACARA KELUARGA bila membutuhkan bantuan hukum atau hanya sekedar minta nasehat hukum, sehingga tidak bingung soal birokrasi penerbitan surat KUASA KHUSUS dan kesulitan bila perlu bantuan hukum dari seorang Pengacara, selain dari itu ketika ingin melakukan upaya hukum sendiri membantu keluarga yang tersangkut hukum tanpa mengeluarkan biaya pengacara, bisa minta bantuan pendampingan pengacara lewat udara
MANFAAT, KEUNTUNGAN MENJADI PESERTA MEMBER DI RUMAH PERLINDUNGAN HUKUM CLP FAMILY LAW dan KERUGIANNYA BILA TIDAK JADI PESERTA
Manfaat Menjadi Peserta Sebelum Timbul Perkara
- Bisa memiliki bumper pelindung intimidasi, filter penyaring setiap peristiwa hukum, juru selamat dari kekeliruan masa lampau
- Punya legal pribadi atau pengacara keluarga yang bernyali, berilmu dan berintegritas
- Surat Kuasa yang menjadi dasar tindakan bagi legal sudah dipegang peserta member sebelum timbul perkara
- Saat membutuhkan bantuan hukum atau konsultasi bisa jumpa langsung lewat udara tanpa harus datangi kantor pengacara
- Bisa minta arahan maupun pendampingan langsung lewat udara atau legalnya didatangkan kelokasi yang diinginkan dimanapun diseluruh Indonesia
- Bila terjaring OTT atau GAKKUM dari aparat bisa menggunakan hak diam atau tidak memberi keterangan apapun bila tidak didampingi legal pribadi atau pengacara keluarga sehingga bisa mencegah intimidasi dan rekayasa
Keuntungan Menjadi Peserta Member CLP Sebelum Timbul Perkara
- Memiliki pengacara bukan hanya dari satu kantor pengacara sifatnya terikat tetapi dari rumah perlindungan hukum yang terpilih dari seluruh Indonesia
- Saat ada masalah ingin konsultasi dan belajar hukum berapun banyaknya dan sesulit apapun sudah tidak dikenakan biaya
- Pengurusan perkara tidak berorientasi pada penanganan dan proses hukum normatif tetapi berorientasi pada penyelesaian cepat, bila perlu berbiaya
- Biaya penanganan hanya dibebankan setiap ada tindakan dan lebih transparan sejak dari awal, seperti:
- Biaya Surat kuasa khusus perkara besar kecil sudah standar Rp 3.500.000 / kuasa
- Biaya Somasi tanpa biaya konsultasi perkara besar kecil sudah tandar Rp 250.000 / per perkara
- Biaya Penanganan hanya yang reel, sesuai ketentuan resmi dari negara tanpa ada lawyer fee
- Biaya Legal opini bila diperlukan sesuai kebutuhan
- Sukses fee setelah selesai disepakati dari awal, antara 10% s/d 20% dibayar setelah selesai
- Biaya Akomodasi penginapan hotel saat ada penanganan atau saat masih diperlukan
- Biaya Transportasi tiket pesawat atau Kapal Laut PP dari daerah asal legal ke TKP maupun biaya transportasi darat penginapan ke lokasi lain yang ada hubungan peristiwa
- Biaya Operasional pendampingan saat melakukan penanganan Rp 1.250.000 /perorang per hari, ditambah Rp 950.000 / perorang kali dua hari (saat perjalanan pergi dan pulang)
- Legal (Pengacara) yang menangani perkara, bukanlah orang lokal yang kebanyakan sudah terkontaminasi dengan APH setempat
- Legal yang terlibat untuk menangani perkara Anggota Tetap CLP Family Law adalah Para Pengacara BERNYALI BESAR, BERILMU TINGGI dan BERINTEGERITAS BAIK yang terpilih dari seluruh Indonesia
Kerugian Bila Tidak Menjadi Peserta Member CLP
- Bila timbul masalah kriminalisasi atau Mafia industri hukum tidak ada yang bisa memperjuangkan harkat martabat dan kehormatan keluarga secara maksimal
- Saat timbul peristiwa hukum dijemput paksa oleh aparat akibat pengembangan kasus pidana khusus, Korupsi, TPPO, Minerba, Narkotika Pertambangan, peredaran uang palsu dll, anda pasti sulit cari pengacara
- Saat terjerat masalah hukum kebanyakan pengacara yang dihubungi pasti orang dekat atau pengacara sekitar yang sudah dikenal, yang belum tentu bisa membantu secara maksimal
Untuk mendapatkan kartu proteksi perlindungan hukum dari rumah perlindungan hukum “Family Law” mahkamah kebenaran dengan Kuasa Umum sebelum timbul perkara, dengan manfaat sbb:
- Mendapat pembentengan pencegahan dan kriminalisasi
- Penyelesaian sengketa dari segala masalah melalui metode alternatif dengan Restorative Justice
- Penanganan perkara melalui pengacara yang berperan membela secara maksimal
Standar Reguler Rp 5.500.000
Family *. Rp 9.750.000
Family **. Rp 12.500.000
Family *. Rp 15.000.000
Premium **. Rp 25.000.000
Keterangan Kartu
Standar Reguler, belaku hanya untuk diri sendiri pribadi bebas konsultasi, minta advice bantuan dan perlindungan hukum secara virtual dan lewat jaringan telekomunikasi pribadi
Family* (1 KTA) berlaku untuk suami istri bebas konsultasi, minta advice bantuan dan perlindungan hukum secara virtual dan lewat jaringan telekomunikasi pribadi
Family **. (2 KTA) berlaku untuk suami istri dan anak, bebas konsultasi minta advice bantuan dan perlindungan hukum secara virtual dan lewat jaringan telekomunikasi pribadi
Family *. (3 KTA) berlaku untuk suami istri, anak dan saudara kandung suami istri, bebas konsultasi minta advice bantuan dan perlindungan hukum secara virtual dan lewat jaringan telekomunikasi pribadi
Premium **.(4 KTA) berlaku untuk suami istri, anak, saudara kandung suami istri, juga jabatan yang melekat, bebas konsultasi minta advice bantuan dan perlindungan hukum secara virtual dan lewat jaringan telekomunikasi pribadi
Biaya registrasi pendaftaran sudah termasuk menjadi member selama satu bulan, setelah satu bulan member hanya perlu membayar biaya bulanan untuk berlangganan mendapatkan benefit sebagai anggota member Rumah Perlindungan Hukum.
Syaratnya:
- Silahkan transfer uang registrasi ke rekening BNI 5678818882 an PT Yustira Oticatama selanjutnya kirim KTP, KK dan Foto berwarna ke WA 081357765165 abodemen tiap bulan di transfer ke rekening yang sama.
- Guna memperoleh Proteksi dan Perlindungan Hukum dari Rumah Perlindungan Hukum (RPH) secara maksimal, dengan kepemilikan Kuasa Umum (KUHPerdata Pasal 1795) sebelum timbul perkara dan atau zaakwarneming, peserta member CLP wajib mengajukan permohonan KUASA UMUM
- Website www.perlindunganhukum.com hadir dengan konsep penyelesaian perselisihan dengan multy dimensi dan triple instrumen, menjadi bumper keluarga, filter segala permasalahan, dan juru selamat dari ancaman kehancuran,
- Pengadilan Alternatif melalui Restorative Justice dan Mahkamah Kebenaran adalah pedoman kerja kami
- Apabila tidak membayar yuran bulanan atau abodemen sesuai waktunya, otomatis keanggotaan tidak berlaku dan fasilitas yang disediakan RPH bagi peserta member CLP tidak berhak, untuk memperoleh manfaat sesuai ketentuan yang disediakan RPH harus mengajukan permohonana baru dengan mengikuti yang berlaku
Setelah jadi anggota Rumah Perlindungan Hukum RPH CLP Family Law
- Memperoleh Kuasa Umum
- Miliki TIM Pembentengan
- Dpt layanan cpat lwt Udara
- Dpt langsung dilayani
- Hemat waktu & Biaya
- Minim resiko dipermainkan
- Bisah tatap muka konsultasi lewat udara medsos
- Dipandu lewat udara dalam mencari keadilan
- Bisa didampingi langsung bila butuh pendapingan
- Bisa menolak intimidasi dari introgasi bila tak didampingi Legal Pribadi
- Bisa belajar menangani perkara pribadi dan keluarga sehingga tak perlu keluar biaya
- Pengacara yg tergabung memperoleh pembela bernyali, berilmu, dan berintegritas.
GUNTUAL LAREMBA,S.H.
CEO RUMAH PERLINDUNGAN HUKUM CLP
+62 813-5776-5165/+62 852-3115-02815678818882 an PT Yustira Oticatama
PERTANYAAN?
Punya pertanyaan seputar dunia hukum? atau memilki permasalahan maupun urusan yang belum terselesaikan?
@pengacaraguntuallaremba kabar gembira untuk kita semua yang ingin jaminan perlindungan dan persamaan hak dimuka hukum, saatnya bertindak cerdas dan bijaksana #fyp ♬ suara asli - pengacara guntual
@guntual_laremba selesaikan masalah anda melalui Restorative Justice sebelum memilih jalur hukum formal #fyp ♬ suara asli - Lawyerku guntual laremba