Rumah Perlindungan Hukum Mahkamah Kebenaran hadir untuk membantu mberikan solusi segala permasalahan

Kami telah ada dan hadir sejak tahun 1999 yang aktif menyelesaikan permasalahan dan urusan client

Misi Kami

membangun produk yang berfungsi untuk memberikan rasa aman dan rasa nyaman dan efisien dalam menyelesaikan permasalahan maupun urusan anda

Nilai Kami

Kami percaya apabila urusan dibiarkan akan jadi masalah, masalah dibiarkan akan jadi permasalahan hukum untuk itu kami ada untuk memberikan pencegahan dan proteksi sedini mungkin terhadap anda dan keluarga anda

Merujuk pada UUD 45 Psl 1 ayat (3) Indonesia Negara Hukum Jo Psl 27 tentang Persamaan hak dan kedudukan dimuka hukum, Psl 28 kemerdekaan berserikat dan kebebasan mengeluarkan pendapat, sebagaimana uraian diatas Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Sebagai Negara hukum maka seluruh aspek dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan haruslah senantiasa berdasarkan atas hukum dan ketentuan yg sah.

Secara historis, konsep negara penegakan hukum muncul dalam berbagai model, antara lain negara hukum menurut agama Islam, negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechsstaat, negara hukum menurut konsep Anglo Saxon (rule of law), konsep socialist legality, dan konsep negara hukum Pancasila, negara haruslah berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada seluruh warga negaranya tanpa terkecuali. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup bagi seluruh warga negaranya

Rumah Perlindungan Hukum  Care Law Protection (CLP) hadir dgn perseroan PT Yustira Oticatama bersama firma hukum MAHKAMAH KEBENARAN ditengah-tengah masyarakat menjadi pelopor era baru di dalam pembangunan & penanganan permasalahan hukum dan penyelesaian berbagai macam sengketa dan perselihan, mengutamakan hukum yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat, (hukum ADAT) sebagai pelopor terdepan lahirnya Restorative Justice

dengan tetap menghormati  penegakan hukum (Law enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku melalui prosedur peradilan secara normatif dan melalui pendekatan lain secara alternatif dan produktif seperti, menggunakan hukum yang hidup di dalam masyarakat, kearifan lokal (hukum adat) dengan penerapan Restorative Justice, melalui musyawarah dan mekanisme lainnya yang bertujuan memberi kepastian hukum, kemanfaatan yang ber keadilan

Rumah Perlindungan Hukum CLP selaku penggagas adanya Famili Law, hadir menawarkan konsep pengadilan alternatif dan/atau penyelesaian segala macam permasalahan yang timbul menggunakan multi dimensi, dengan dukungan Firma Hukum MAHKAMAH KEBENARAN, bagi subjek hukum orang maupun badan dapat mengajukan KTA dan sertifikat dengan surat kuasa umum sebelum timbul perkara yang melekat pada KTA dan sertifikat, surat kuasa umum dimaksud sebagaimana diatur Psl 1795 KUHPerdata surat kuasa dari seseorang kepada seseorang yang lainnya untuk mengurus beberapa atau seluruh perbuatan hukum yang menyangkut kepentingan dari si pemberi kuasa, dan/atau zookwaarneming, yaitu seseorang yang mengurus harta atau kepentingan seorang yang lain dengan tanpa adanya surat kuasa atau yang sering disebut dengan kuasa tanpa kehendak

Dengan memiliki kartu proteksi maupun sertifikat perlindungan hukum, selaku pemegang kartu tanda anggota atau sertifikat bila ingin meminta layanan bantuan hukum online/offline, baik secara formal maupun non formal, sudah ada akses. Ketika terjaring operasi penegakan hukum (gakkum) secara tiba-tiba (OTT), sebagai warga negara yang taat hukum wajib ikut petugas, tetapi selaku peserta member CLP anggota Proteksi Perlindungan Hukum yang memiliki legal pribadi dengan Kuasa Umum sebelum timbul perkara, guna menghindari, intimidasi, pertanyaan menjebak ataupun penggiringan dan pemaksaan yang bertentangan dengan hukum wajib menolak diintrogasi bila tidak didampingi oleh legal pribadi dari rumah perlindungan hukum dan Mahkamah Kebenaran

Rumah Perlindungan Hukum CLP dalam menyelesaikan berbagai permasalahan peserta member CLP anggota Proteksi Perlindungan Hukum senantiasa menitikberatkan pada penyelesaian dengan memperhatikan asas manfaat keadilan dan kepastian hukum yg menguntungkan anggota.

Dengan konsep proteksi (preventif) pencegahan melalui edukasi, bimbingan, nasehat hingga saran yang objektif, maupun dialog rutin sangat bermanfaat untuk menghindari gesekan perselisihan, dengan penerbitan kuasa umum sebelum timbul perkara yang melekat pada KTA, dapat membantu anggota memiliki alat untuk menolak pemaksaan dan intimidasi serta pemerasan yang merugikan, demikian halnya bila ada pihak pihak yang dengan sikap arogan karena kepentingan tertentu ingin melecehkan dan atau merampas harkat martabat kehormatan keluarga, atau memiliki kepentingan mendesak lainnya, melalui video call bisa langsung minta bantuan secara daring

Rumah Perlindungan Hukum CLP selaku penggagas dan pelopor pengadilan alternatif serta Restorative Justice menghadirkan metode penyelesaian masalah dengan multi dimensi, seperti ;

1. KTA kememberan Proteksi

2. Virtual Legal asisten

3. Barcode Kuasa Umum

4. Penanganan secara virtual

5. Infestgasi rumusan masalah

6. Mendahulukan musyawarah

7. Pembentengan langsung VC

8. Bertindak objectif dan netral

9. Memperjuangkan harkat martabat dan kehormatan member secara maksimal

10. Mengedukasi hukum pada semua member

9. Penanganan normatif dan alternatif

Setiap kelas dan kategori memiliki fasilitas dan masa berlaku serta yang berbeda, dalam mengajukan permintaan bantuan hukum dan konsultasi maupun advice, seiring dengan kemajuan tekhnologi layanan dan penanganan pemberian bantuan hukum maupun konsultasi bisa langsung dilakukan melalui on call service, WA Video Call (daring) secara virtual online, sehingga dimungkinkan mengatasi masalah bisa lebih cepat

dengan biaya penanganan nol, 

Untuk permintaan penanganan berbagai macam perkara pada umumnya yg terjadi, seperti melakukan upaya hukum gugat menggugat, mewakili dalam perkara perdata, mendampingi jadi penasehat selaku pelapor atau terlapor dalam perkara pidana, maupun hadir di TKP mendampingi saat introgasi atau sekedar menemani saat ada event penting seperti melakukan dialog musyawarah membuat kesepakatan, membuat dan menjawab somasi dll, diajukan pada hari kerja dan mengikuti jam yg sudah ditentukan

Pelayanan dan penanganan secara offline yang meliputi

1. Pembuatan surat kuasa khusus dikenakan biaya sesuai besar kecilnya perkara

2. Pembuatan Somasi untuk pihak lain dikenakan biaya

3. Pendampingan ke kepolisian kejaksaan dan instansi lainnya dikenakan biaya pendampingan

4. Mendatangi TKP sesuai permintaan dikenakan biaya operasional

5. Melakukan segala upaya hukum secara normatif pidana atau perdata hingga upaya luar biasa dan lainnya dikenakan biaya sesuai kesepakatan

6. Melakukan upaya damai dan musyawarah serta mendamaikan hubungan suami istri dan anak dikenakan biaya sesuai kesepakatan

7. Menghadapi pihak ketiga atau elemen masyarakat dikenakan biaya sesuai kesepakatan

8. Menyelesaikan masalah internal keluarga dan urusan waris maupun harta gono-gini juga perwalian anak dikenakan biaya dan sukses fee sesuai kesepakatan

9. Melakukan segala bentuk penagihan dikenakan biaya dan sukses fee sesuai kesepakatan

10. Membatalkan lelang bank dan pengurangan bunga serta penghapusan denda dikenakan biaya dan sukses fee sesuai kesepakatan

11. Mengurus dan manangani urusan perijinan serta sengketa hak paten merek maupun royalti dikenakan biaya sesuai kesepakatan

12. Menangani urusan perkawinan yang gagal atau ingkar janji dan lain sebagainya , dan masih banyak lagi

Hal-hal yang belum termuat dalam tulisan ini dapat disusulkan, melalui pesan maupun pertemuan secara langsung. 

Guntual Laremba

CEO Perlindungan Hukum

081357765165

“Menjadi member CLP telah membantu saya untuk menyelesaikan masalah saya dengan lebih efisien.”

DS

Entrepreneur