Kejari Sidoarjo Limpahkan Dua Terdakwa Kasus Perbankan Jati Lestari

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya melimpahkan dua terdakwa perkara perbankan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Kedua terdakwa itu adalah The Riman Sumargo (55) Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jati Lestari dan Djoni Harsono (76), selaku Direktur utama di bank tersebut.

Keduanya itu dilaporkan oleh G, korban kreditur kedua terdakwa. Persoalan itu bermula sekitar tahun 2004 silam. Ketika itu, G yang merupakan teman akrab para terdakwa mengajukan kredit pinjaman uang mencapai sekitar Rp 250 juta dengan jaminan sertifikat rumah di BPR Jati Lestari di Perum Pondok Jati, Sidoarjo. Namun, pinjaman kredit tersebut sempat terjadi adendum sebanyak 9 kali.

“Pinjaman kredit itu akhirnya menjadi persoalan pada tahun 2013,” kata Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa SH, saat dihubungi TIMES Indonesia (timesindonesia.co.id), Rabu (29/11/2017).

Persoalan ini, imbuh Wayan, korban G  merasa bahwa kreditnya sudah selesai dan lunas, kemudian korban meminta sertifikat yang diangunkan diberikan kepihaknya. Namun, kedua terdakwa menganggap G masih ada kredit.

“Mengetahui ulah kedua terdakwa, G mensomasi keduanya dan melaporkan persoalan itu ke pihak Polda Jatim,” ungkapnya.

Persoalan itu sempat menjadi kisruh diinternal Korps Adhyaksa. Ini karena, korban mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menanyakan persoalan tersebut. Bahkan, video berdurasi 6 menit 4 detik yang merekam kemarahan korban G di Kejati sempat viral di group WA. Video tersebut berisi G yang marah-marah dan memaki-maki kinerja Kejaksaan atas persoalan yang tidak kunjung disidangkan itu.

Meski demikian, Kepala Kejari Sidoarjo Budi Handaka membantah jika kasus ini ada keterlambatan atas proses persidangan kedua terdakwa itu. Menurutnya, pihaknya sangat berhati-hati dan cermat memahami persoalan perbankan itu.

“Jadi sejak saya datang (tugas) di sini, saya lihat perkaranya dan saya cermati. Di sini jaksa sampai membuat 6 pasal berlapis sampai titik dan komanya dicermati. Jadi ini bukan lambat, namun kami meneliti dan mencermati berkas, sehingga berkas dakwaan sudah dilimpah kemarin,” ucapnya. (*)


Pewarta : Mulya Andika
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukma
Sumber : TIMES Sidoarjo

Sumber : m.timesindonesia.co.id

Leave Comment