Biro Hukum Plus CLP dengan orientasi mendahulukan penyelesaian secara Restorative Justice, yakni pendekatan Dialog dan Musyawarah melalui meja Perundingan. Ketika mengunjungi pihak lawan dalam rangka Investigasi tidak dilarang.
Menawarkan penyelesaian secara berimbang menuju perdamaian, RESTORATOR CLP dapat bertindak secara objektif, dengan seijin pemberi kuasa awal, Tim Restorator CLP dapat menerima dua kuasa dari dua pihak yang berbeda kepentingan, sedangkan Kantor Pengacara dan Firma Hukum maupun LBH, hanya bertindak mewakili satu kepentingan untuk bertindak secara subjectif sepihak, serta tidak dibenarkan menerima dua kuasa yang berbeda kepentingan.