Produk
CLP menyelesaikan masalah dengan pendekatan melalui dimensi 5P; (Pencegahan, Pembentengan, Perundingan, Peradilan Alternatif, dan Pengadilan/Perlawanan Normatif) sebagaimana uraian berikut ini :
- Pencegahan dan Pembinaan
Melalui nasehat hukum yang objective, mengoreksi, meneliti dokumen penting dan mengalisa perjanjian atau kesepakan dengan pihak lain, menelaah segala aspek hukum yang memiliki potensi menimbulkan masalah dikemudian hari, maupun melakukan penyuluhan hukum dan sosialisasi sadar hukum. Sehingga selalu terhindar dari masalah hukum. - Pembentengan
Melalui kepemilikan KTA Proteksi Hukum dan Sertifikat, bila timbul persoalan atau masalah apapun yang bersifat darurat maupun mendesak, Pembentengan dapat dilakukan di Seluruh Indonesia baik melalui Telpon 24 jam. dengan menunjukan KTA, atau Sertifikat dan sesegera menghubungi kontak CLP agar dapat menghindari Kriminalisasi dan tindakan sewenang-wenang dari pihak tertentu, sebelum TIM Restorator CLP hadir TKP. - Perundingan / Restorative Justice
Mengedepankan proses musyawarah dan dialog melalui meja perundingan yang diawali dengan Investigasi mengumpulkan data dan keterangan yg berimbang, dengan demikian bisa menghasilkan kesepakatan yang memuaskan bagi para pihak, oleh karena tidak ada menang ataupun kalah, dengan demikian kebersamaan serta kedamaian tetap bisa dipulihkan. - Peradilan Alternatif
Menggunakan penyelesaian melalui musyawarah yang melibatkan aparatur setempat, tokoh masyarakat, maupun masyarakat adat. - Pembelaan Secara Normatif di Pengadilan / Peradilan
Adalah Upaya Akhir jika terpaksa seandainya proses ‘Peradilan Alternatif” / “Restorative Justice” tidak dapat mencai hasil. Melakukan upaya dan perlawanan Hukum secara Formil, mengikuti prosedur sebagaimana diatur ketentuan Hukum Acara, Perdata, ataupun Pidana yang diawali dengan investigasi mendalam dan penelitian dokumen yang cermat, sehingga ketika melakukan sidang di pengadilan, hasil yang dicapai lebih maksimal.
Layanan
- Menerima perkara biasa hingga besar ditangani (registrasi)
- Menerima Proteksi Hukum dengan Sistem Kontrak bulanan atau tahunan
- Membuat Somasi untuk menegur pihak lawan dan menjawab somasi dari lawan
- Melayani permintaan Jasa konsultan dan pengurusan pajak
- Menerima permintaan negoasiasi penangguhan hutang pada benk
- Menerima penagihan piutang mulai dari ratusan juta hingga ratusan milyard
- Menerima permintaan Jasa penangguhan dan pembatalan lelang
- Menerima permintaan pengawalan dan pendampingan menghadap pejabat penting
- Menerima Kontrak Kerja mulai dari pribadi hingga perusahaan
- Menerima Konsultasi perkara biasa hingga besar di kantor CLP
- Menerima Konsultasi perkara biasa hingga besar melalui telpon
- Menerima Konsultasi perkara biasa hingga besar di Luar Kantor CLP
- Menerima Konsultasi perkara biasa hingga besar di Luar Kota
- Menerima permintaan penyuluhan Hukum / Sosialisasi
- Menerima permintaan penanganan perkara kecil
- Menerima permintaan penanganan perkara sedang
- Menerima permintaan penanganan perkara besar
- Menerima permintaan Pendampingan biasa menemui pihak ke-3
- Menerima permintaan Pendampingan biasa menemui penyidik
- Menerima permintaan Pendampingan membuat laporan / pengaduan Polisi
- Menerima permintaan Menerima permintaan Pendampingan di Kepolisian selaku terlapor
- Menerima permintaan Pendampingan di Kepolisian selaku tersangka
- Menerima permintaan Penanganan secara ALTERNATIVE / RESTORATIVE
- Menerima permintaan Penanganan secara NORMATIVE / LITIGATION untuk bersidang
- Untuk Biaya Operasional penanganan perkara, kecil, sedang & besar, bergantung bobot perkara dan/atau sesuai kesepakatan
- Menerima permintaan Penangan atau kontrak Perusahaan, Lembaga atau Instansi dan Badan Usaha, maupun Industri dll,