Care Law Protection (CLP) adalah Biro Hukum Plus yang pertama dan satu-satunya di Indonesia yang bergerak sebagai Lembaga Proteksi, Perlindungan Hukum dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menjadi pelopor era baru dalam penanganan masalah hukum dan penyelesaian sengketa dalam masyarakat, yang berorientasi pada penyelesaian non-litigasi (di luar pengadilan).
CLP mengutamakan penyelesaian masalah melalui Restorative Justice yaitu metode yang mengutamakan perdamaian melalui meja PERUNDINGAN, sehingga menitikberatkan pada cara penyelesaian yang MUDAH, SEDERHANA dan waktu yang dibutuhkan relatif lebih CEPAT.
CLP juga dapat melakukan penyelesaian masalah melalui jalur PENGADILAN. Namun, jalur pengadilan ini merupakan jalan terakhir yang ditempuh.