Cara Sederhana Mengatasi Korupsi Secara Permanen

Cara sederhana mengatasi Korupsi secara permanen adalah : 1. Dimulai dari sekolah taman kanak kanak, semua guru sudah diberikan bekal untuk mendoktrin kepada anak didik agar selalu menanyakan kepada orang tuanya apakah uang yang diberikan untuk biaya sekolah dan bersenang-senang ini bersumber dari penghasilan yang sah, melatih murid untuk menyadarkan ortunya dengan slogan” BUAT APA…

Direktur BPR Jati Lestari Dijerat 6 Pasal Dalam Dakwaan Terkait Transaksi Palsu

YALPK | Sidoarjo – Dua Direktur BPR Jati Lestari, Djoni Harsono dan The Riman Sumargo, terdakwa kasus tindak pidana perbankan, Kamis (7/12/2017), menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Kedua terdakwa, meski didakwa pasal berlapis (enam pasal), mendapat keistimewaan dengan tidak ditahan, baik sejak di kepolisian (Polda Jatim) maupun saat sudah dilimpahkan…

Dua Direktur BPR Jati Lestari didakwa 6 pasal dalam kasus transaksi palsu

The Riman Sumargo dan Djoni Harsono (rofik)   LENSAINDONESIA.COM: Dua Direktur BPR Jati Lestari, Djoni Harsono dan The Riman Sumargo, terdakwa kasus tindak pidana perbankan, Kamis (7/12/2017), menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Kedua terdakwa, meski didakwa pasal berlapis (enam pasal), mendapat keistimewaan dengan tidak ditahan, baik sejak di kepolisian (Polda Jatim)…

Diadili Kasus Perbankan, Dua Direktur BPR Jati Lestari Tak Ditahan

The Riman Sumargo, Direktur BPR Jati Lestari saat menjalani persidangan di PN Sidoarjo, Kamis (7/12/2017).   SURABAYA (surabayapost.net) – Djoni Harsono dan The Riman Sumargo, dua terdakwa kasus tindak pidana perbankan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (7/12/2017). Dalam sidang ini, dua terdakwa yang merupakan Dirut Utama dan Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR)…

Kasus BPR Jati Lestari dilimpahkan – Radar Surabaya

1 December 2017 9:15 am   Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa menjelaskan, kedua tersangka dilaporkan oleh G yang merupakan korban kedua tersangka. Persoalan itu bermula tahun 2004. G yang merupakan teman akrab tersangka mengajukan kredit sekitar Rp 250 juta dengan jaminan sertifikat rumah di Perumahan Pondok Jati, Sidoarjo. “Kredit tersebut sempat…