Silakan bergabung dan pilih layanan kami sesuai kebutuhan anda dan keluarga serta kami memberikan cara untuk anda yang ingin bergabung bersama kami dan menikmati layanan kami. Berikut tata cara pendaftaran menjadi member Care Law Protection : 

  1. Mengisi fomulir link yang ada di atas ini dengan tekan kolom berikut (Klik Disini).

  2. Membayar administrasi sesuai kategori yang anda pilih pada nomer rekening kami di BNI: 5678818882 atas nama PT. Yustira Oticama 

  3. Setelah anda membayar administrasi anda dapat mengirimkan bukti transfer ke WhatsApp atau Telp  081357765165

  4. Setelah pihak kami mengonfirmasi pembayaran anda,  pihak kami akan menghubungi anda kembali untuk konfirmasi persyaratan yang harus di lengkapi lampirkan Foto KK dan Foto berwarna dan Foto KTP*

Informasi Biaya dan Persyaratan Administratif

Dengan ini disampaikan ketentuan biaya serta persyaratan administratif sebagai berikut:

1. Ketentuan Biaya

  1. Keluarga 1 KK dengan 2 KTA
    Biaya: Rp 9.750.000

  2. Keluarga 1 KK dengan 3 KTA
    Biaya: Rp 15.000.000

  3. Keluarga Besar 2 KK dengan 5 KTA
    Biaya: Rp 25.000.000

  4. Badan Usaha
    Biaya disesuaikan dengan skala dan karakteristik perusahaan yang bersangkutan.


2. Persyaratan Administratif

Pemohon wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:

  • Salinan Kartu Keluarga (KK)

  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Foto berwarna seluruh pemegang kartu

  • Bukti transfer biaya pendaftaran

Pembayaran dilakukan melalui:

Bank BNI
Nomor Rekening: 5678818882
Atas Nama: PT Yustira Oticatama

Seluruh dokumen administrasi dan bukti pembayaran dikirimkan melalui WhatsApp ke nomor:
0813-5776-5165


Pembayaran yang dinyatakan sah dan diterima secara resmi hanyalah pembayaran yang dilakukan melalui rekening PT Yustira Oticatama sebagaimana tercantum di atas.



Mengapa harus bergabung di Rumah Perlindungan Hukum?

Aman : Keamanan data anda seperti gembok untuk kami, tetapi Rumah Perlindungan Hukum adalah kuncinya dari setiap permalasahan hukum.

Murah : Konsultasi hukum terbaik, harga terjangkau hanya di Rumah Perlindungan Hukum.

Adil : Adil karena Rumah Perlindungan Hukum menerapkan konsep Keadilan Restorative Justice dan bersifat objektif dalam menangani permasalahan hukum.

Cepat : Karena kami tersedia selama anda bersembunyi, Rumah Perlindungan Hukum ada digenggaman dan diaku anggota sebagai Legal Pribadi.

Mudah : Solusi masalah hukum anda kami tangani secara langsung dan konsultasi virtual.

 

Kantor kami yang beralamat di Jl. Ketampon 1 Komplek Permata Bintoro kav. 97-98, Surabaya, Jawa Timur. Anda dapat menghubungi kami di 081357765165/085731211780 atau melalui email kami familylawclp@gmail.com.