Pencari Keadilan Mengamuk, Viral di Dunia Maya

 

SURABAYA, Sebuah video seorang pencari keadilan mengamuk di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah viral di media sosial (medsos) Facebook dan Youtube.

Dalam video yang diupload Tuty Rahayu melalui akun facebooknya berjudul ‘Kejati Jatim bobrok, Jampidum berkonspirasi dengan tersangka permainkan hak korban, pada Kamis (24/11/2017).

Terlihat seoang pria yang mengaku sebagai korban kasus tindak pidana perbankkan memaki-maki jaksa yang dianggapnya hanya membela kepentingan tersangka.

Dengan suara keras, pria berbadan besar yang ‘melek’ hukum itu menceramahi para jaksa yang mengerubutinya.

“Sumpah jaksa itu atas nama undang-undang, bukan petunjuk pimpinan. Bapak-bapak itu disumpah sebagai jaksa, mulai dari awal sampai akhir akan tetap jadi jaksa juga. Ini pengaruh dari pimpinan sesaat, Jampidum. Kami akan lawan,” salah satu ucapan korban kepada para jaksa Kejati Jatim dalam video berdurasi 6 menit 3 detik tersebut.

Saat ini video ini telah lihat 231.000 pembaca dan di-share sebanyak 3.500 orang.

Terhadap video tersebut, Tuty Rahayu mengakui bahwa yang melakukan protes di Kejati Jatim adalah suaminya, Guntual Laremba.

“Beliau adalah korban dari BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Jati Lestari dimana dua direktur yang sudah dijadikan tersangka dan dinyatakan lengkap (P21) Polda Jatim, ada hak istimewa dari Jampidum Noor Rachmad,” terang Tuty.

Guntual menambahkan, ada hak istimewa yang melampui batas, dimana kasus yang hanya tingkat rendah, menjadi sangat spesialis dimata Jampidum memerintahkan untuk melakukan gelar perkara di Kejagung.

“Kejagung dipimpin Jampidum melakukan gelar perkara pada 8 Agustus 2017, memerintahkan menunda proses pelimpahan perkara ke Pengadilan. Namun 16 Agustus 2017, Kejati menerima tahap II, ini sangat aneh,” terangnya.

Guntual menambahkan, dirinya ke Kejati Jatim menanyakan lambannya proses perkara yang menjadikannya dua Direktut BPR Jati Lestari Djoni Harsono dan The Riman Sumargo sebagai tersangka.

Pihak jaksa Kejati Jatim mengaku bahwa mereka tidak dapat berbuat banyak, karena adanya petunjuk Jampidum untuk melakukan penundaan perkara tersebut.

“Jaksa disumpah atas nama undang-undang, bukan atas petunjuk atasan (Jampidum). Sejak kapan undang-undang itu lebih rendah dari pada petunjuk pimpinan,” pungkasnya. (Han)


Sumber : www.beritalima.com

Leave Comment