Perkara Pidana Penganiayaan Berat di Kepolisian Bisa Diselesaikan Secara Restorative Justice

dalam proses dialog, keluarga kedua pihak dihadirkan sehingga bisa berdamai secara permanen

 

perdamaian antara korban dengan pelaku, dihadapan aparat kepolisian

Peristiwa penganiayaan dengan penyerangan dikediaman pribadi menggunakan senjata tajam, telah berproses di Kepolisian, dengan status dua pihak menjadi tersangka, dengan meminta bantuan Restorator pada Lembaga Proteksi Perlindungan Hukum. Dialog dan Musyawarah guna mencari jalan penyelesaian secara alternatif terpaksa dilakukan di Kepolisian, yang akhirnya bisa dicapai perdamaian yang permanen, dengan demikian, konflik homonal dalam masyarakat bisa dihindari. Negara diuntungkan karena tidak perlu mengeluarkan biaya persidangan dan biaya selama di Lembaga Pemasyarakatan.

Karena berperkara itu mahal, sebaiknya Negara perlu mengakomodir Lembaga Penyelesaian Sengketa secara Alternatif.

(gl rj / tr )

Leave Comment