Perselisihan Tentang Perasuransian dapat Diselesaikan Secara RESTORATIVE

Persoalan perasuransian bisa terjadi, baik antara pemegang polis dengan perusahaan, maupun antara pekerja asuransi dengan perusahaan, semua bisa diselesaikan secara musyawarah melalui meja perundingan yang dipandu dan ditengahi oleh tim Restorator dan CLP-Club, sehingga perselisihan yang penyelesaiannya berujung di pengadilan bisa dihindari.

Penyelesaian dengan bantuan Restorator dari Lembaga Proteksi Hukum Care Law Protection, prosesnya lebih sederhana, waktu yang dibutuhkan tidak lama, biaya yang dikeluarkan jauh lebih pasti. Sedangkan penyelesaian di pengadilan melalui meja persidangan hasilnya tidak pasti siapa yang menang dan siapa yang kalah, waktu yang dihabiskan bisa panjang, biaya yang dipakai sulit diestimasikan.

 

damai itu indah, tidak ada kalah dan menang

Leave Comment