Perkara Pidana Penganiayaan Berat di Kepolisian Bisa Diselesaikan Secara Restorative Justice
dalam proses dialog, keluarga kedua pihak dihadirkan sehingga bisa berdamai secara permanen perdamaian antara korban dengan pelaku, dihadapan aparat kepolisian Peristiwa penganiayaan dengan penyerangan dikediaman pribadi menggunakan senjata tajam, telah berproses di Kepolisian, dengan status dua pihak menjadi tersangka, dengan meminta bantuan Restorator pada Lembaga Proteksi Perlindungan Hukum. Dialog dan Musyawarah guna mencari jalan…