Kenapa Harus Memiliki Proteksi Perlindungan Hukum CLP?

  

  

  

MANFAAT DAN KEUNTUNGAN MEMILIKI PROTEKSI HUKUM CLP, SEJAK SEBELUM TIMBUL MASALAH

  1. Proteksi Perlindungan Hukum CLP, memberikan PEMBENTENGAN, PENCEGAHAN dan EDUKASI HUKUM, dengan demikian, dalam menjalankan aktifitas bisa lebih tenang, karena sudah ada lembaga yg menjadi backing secara legal, ada Kantor Konsultan dan Penasehat Hukum yang setiap saat bisa dimintai pendapat ketika ada permasalahan yang timbul, dengan kepemilikan KTA CLP-Club, meskipun hanya melalui telepon sudah bisa memperoleh Bantuan Hukum dan Pembentengan, dari Arogansi, Intimidasi, Teror dan Kesewenang-wenangan, Aparat serta Rekayasa Kasus Bisa dicegah, memberi bimbingan dan memberi pengetahuan tentang hukum.
  2. Proteksi Perlindungan Hukum CLP, merupakan Perusahaan Jasa Hukum, dalam menyelesaikan masalah senantiasa menitikberatkan pada proses Dialog dan Musyawarah melalui meja perundingan (Restorative Justice) sehingga dapat meminimalisir konflik sosial, dan hubungan kekerabatan tetap terpelihara, serta waktu yang ditempuh tidak begitu lama, dan resiko perkara diamankan oleh mafia peradilan bisa dihindari, yang tidak kalah penting, Hakim yang menjadi pemutus perkara adalah para pihak itu sendiri.
  3. Proteksi Perlindungan Hukum CLP, memiliki konsep KLINIK HUKUM untuk melakukan penanganan secara bertahap sesuai kebutuhan yang mendesak, mendahulukan yang resikonya lebih besar, dan menekan biaya penanganan yang tak terkontrol, dengan cara demikian (penyelesaian klinik hukum) dapat menghindari adanya pembodohan dari para pekerja hukum yang hanya mencari keuntungan pribadi,  tanpa memperhatikan kerugian klient, atasnama Lembaga Proteksi Hukum, Tim CLP akan mendatangi pihak lawan untuk melakukan Investigasi, dan  dapat menerima kuasa dari duabelah pihak
  4. Proteksi Perlindungan Hukum CLP adalah Perseroan Jasa Hukum yang memiliki Tim Pengacara Handal dan mempunyai Konsep Penyelesaian LITIGASI terbaik, dibandingkan dengan kantor Jasa Hukum lainnya, oleh karena penanganan CLP diawali dengan konsep Restorative Justice dari Lembaga proteksi Hukum, maka dasar penyelesaian adalah melalui Dialog dan Musyawarah yang didahului dengan Investigasi dan Negosiasi, ” mungkin juga sudah mendapat Kuasa Terbatas dari Pihak kedua”, karena tidak ditemukan kata sepakat, maka penyelesaian berlanjut melalui persidangan di Pengadilan, ketika masuk proses persidangan di Pengadilan, Tim Litigator CLP sudah punya alat bukti yang berimbang dari keduabelah pihak.

Atas Pertimbangan di atas, maka pilihan yang tepat dan terbaik untuk memperoleh LEGAL ADVISOR dan LEGAL KONSULTAN, bagi anda Pribadi, Keluarga atau urusan Bisnis maupun Korporasi, adalah menjadi peserta member CLP-Club di Lembaga Proteksi Perlindungan Hukum, oleh karena ;

a. Hanya CLP-Club yang bisa mencegah, agar seseorang tidak tersangkut hukum selama keanggotaannya masih berlaku, dengan memiliki Kartu Peserta Member CLP-Club atau Sertifikat Badan Hukum, Pembentengan maupun Nasehat Hukum yang Objektif bisa diperoleh, sedangkan kantor Jasa Hukum lain, tidak mungkin mengajari calon client secara Objektif dan menjadi pintar karena akan kehilangan client.

b. Hanya CLP-Club selaku Lembaga Proteksi Hukum yang dapat menerima Surat Kuasa dari dua pihak yang berseteru tanpa ada larangan yang mengatur untuk bertindak secara Objektif, sedangkan kantor Jasa Hukum lain atas nama Pengacara, hanya boleh bertindak secara Subjektif dan tidak dibenarkan menerima Kuasa dari dua Pihak “melanggar kode etik advokat”.

c. Hanya CLP-Club, atas nama Restorative Justice dengan SOP CLP, demi tercapainya perdamaian, bisa membujuk, bisa menggiring, bisa mendorong, dan agak sedikit menekan, agar pihak – pihak yang terkait dan berbeda pandangan, bisa duduk bersama untuk melakukan dialog, dan musyawarah di meja perundingan.

d. Hanya CLP-Club yang memiliki konsep penyelesaian dengan orientasi PERDAMAIAN, melalui dialog di meja Perundingan, sehingga tidak ada konflik berkepanjangan yang berakibat dendam kesumat, dapat menciptakan hubungan harmonis terjalin sebagaimana sebelum ada konflik.

e. Hanya CLP-Club yang sudah terbukti mempersatukan kembali keluarga yang sudah tercerai berai dan bisa mempertemukan persamaan pandangan antara, Suami dan Istri, Mertua dan Menantu, dan antara Pengusaha dengan Karyawan, antar Direksi dan Komisaris, antara Instansi dengan Masyarakat, antara Pengusaha dengan Masyarakat dan lain sebagainya.

SEGERALAH PUTUSKAN MENJADI PESERTA MEMBER CLP-CLUB SEBELUM TIMBUL MASALAH, JANGAN DITUNDA, INVESTASIKAN UANG KECIL UNTUK MELINDUNGI ASSET YANG LEBIH BESAR, JANGAN RAGU!

Leave Comment