Sidoarjo, koranmemo.com – Perkara Dua Bos Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jati Lestari akhirnya dilimpahkan Kejaksaan Negeri ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa, (28/11/2017) malam. Keduanya tersangkut masalah perbankan pada tahun 2004 silam.
Kajari Sidoarjo menjelaskan terkait lamanya proses perkara perbankan dengan terdakwa The Riman Sumargo (55) saat itu sebagai Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jati Lestari dan Djoni Harsono (76), selaku Direktur Utama di bank tersebut karena harus mencermati dan meneliti.
“Jadi sejak saya datang (tugas) di sini, saya lihat perkaranya dan saya cermati. Di sini jaksa sampai membuat 6 pasal berlapis sampai titik dan komanya dicermati. Jadi ini bukan lambat, namun kami meneliti dan mencermati berkas, sehingga berkas dakwaan sudah dilimpah kemarin,” terang Kepala Kejari Sidoarjo, Budi Handaka kepada wartawan, Selasa, (28/11/2017) malam.
Awal perkara bermula saat G (korban) yang juga teman akrab para terdakwa ini ingin meminjam uang. Dengan jaminan sertifikat rumah, G mengajukan kredit pinjaman uang ke BPR Jati Lestari. Uang cair, mencapai Rp 250 juta.
Namun, pinjaman kredit tersebut sempat terjadi adendum sebanyak 9 kali. “Pinjaman kredit itu akhirnya menjadi persoalan pada tahun 2013,” kata Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa SH, Selasa (28/11/2017) petang.
Dikatakan, korban merasa bahwa kredit yang diambilnya sudah selesai, sudah habis atau sudah lunas. Sehingga korban meminta sertifikat untuk diberikan. Namun, terdakwa merasa masih ada kredit, sehingga disomasi. Pihak korban tidak menerimanya, langsung melaporkan persoalan itu ke Polda Jatim.
Reporter: Yudhi Ardian
Editor: Achmad Saichu
Sumber : koranmemo.com