Pengenalan Lembaga Proteksi Hukum dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Perkenalkan, saya GUNTUAL LAREMBA, SH., Ketua Lembaga Proteksi Perlindungan Hukum dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Profesi yang saya pilih adalah Mediator dan Advokat,

Dalam kesempatan ini, saya ingin menjelaskan tentang Proteksi Perlindungan Hukum dan mengenai Alternatif Penyelesaian Sengketa

Proteksi Perlindungan Hukum, yang ber-landaskan pada kememberan CLP-Club, merupakan suatu inovasi dan terobosan dalam bidang hukum dan keadilan, untuk memperoleh, Pembentengan dan Pencegahan, serta Pembinaan tentang Hukum, agar seseorang dan keluarganya atau kelompok maupun badan usaha dan Instansinya, bisa terhindar dari resiko permasalahan hukum, yang sebabkan oleh;

  1. Karena ketidak mengertian tentang Hukum dan perundang-undangan
  2. Karena status sosial seseorang yang kurang mapan, sehingga sering diremehkan
  3. Karena keserakahan anggota keluarga yang ingin menguasai harta warisan
  4. Karena kecerobohan, keteledoran dan kekhilafan atau ambisi orang sekitar
  5. Karena suatu Resiko Jabatan atau Rekayasa yang dilakukan para Pesaing
  6. Adanya Keseweng-wenangan penguasa dan kriminalisasi dari pihak yang ingin merusak citra

Alternatif Penyelesaian Sengketa, merupakan suatu metode Penyelesaian segala Permasalahan Hukum secara Alternatif, atau disebut Pengadilan Alternatif,

Penyelesaian Sengketa Secara Alternatif, Jauh lebih berkeadilan, dan rasional, dibandingkan penyelesaian sengketa lewat Jalur Persidangan melalui Pengadilan, Penyelesaian Sengketa Secara Alternatif Tidak Perlu melibatkat Aparat Hukum Polisi, Jaksa atau Hakim. Waktu yang ditempuh tidak terlalu lama, tidak mencari siapa benar siapa salah, tidak butuh pembuktian dan saksi – saksi, tidak ada perdebatan dan pertengkaran, tidak memenangkan satu pihak, yang ada hanyalah kesadaran dari semua pihak, bila ada permasalahan yang perlu diselesaikan melalui dialog, musyawarah  di meja perundingan, sehingga tidak akan mencedari hubungan baik yang pernah terjalin, dengan demikian semua pihak senang, karena bisa kembali berdamai.

Penyelesaian sengketa melalui meja perundingan, menciptakan kesepakatan damai oleh para pihak itu sendiri, tanpa keterlibatan hakim, sehingga tidak ada yang merasa dizolimi oleh pihak manapun

Selama ini, dinegeri tercinta Indonesia, Untuk menyelesaikan segala permasalahan hukum dalam masyarakat, oleh UU dan ketentuan hukum Negara, telah dipercayakan sepenuhnya kepada institusi penegak hukum yang ada, seperti; Kepolisian, Kejaksaan, Proses Hukum di Pengadilan dan Hakim

Dalam melakukan penyidikan suatu perkara tindak pidana, penyidik Kepolisian boleh melakukan penahanan, alias merampas kemerdekaan seseorang meskipun belum tentu bersalah,

Dalam rangka penuntutan dipersidangan pengadilan, guna mendalilkan dan membuktikan adanya unsur-unsur kejahatan atau kesalahan, maupun pelanggaran yang dilakukan terdakwa, Jaksa selaku Pengacara Negara, mestinya bertindak mewakili kepentingan korban, tetapi belakangan ini yang terjadi, justru sebaliknya, ada oknum Jaksa penuntut, membantu pelaku agar mendapat keringanan hukuman atau bebas dari dakwaan

Hakim yang menyidangkan berbagai macam masalah hukum, selama ini dikenal sebagai wakil Tuhan di dunia, karena hakim diberi kepercayaan menentukan nasib manusia, dihukum seumur hidup atau hukuman mati, dapat memutus seseorang bersalah atau tidak tergantung keyakinan, meskipun sering ditemukan putusannya tidak adil atau curang, putusan hakim tetap tidak boleh dibantah atau diabaikan

Dengan banyaknya Aparat  hukum yang tersangkut kasus KORUPSI, SUAP dan PUNGLI, telah membuktikan bila selama ini, UU diselewengkan, Negara dibohongi, harapan masyarakat memperoleh keadilan, telah dibelokan sesuai kepentingan mereka dan kelompoknya, padahal ketentuan yang mengatur tugas dan kewajiba Aparatur Negara,  bekerja melayani dan  membela kepentingan rakyat. Aparat penegak hukum dibayar besar, oleh Negara menggunakan uang Rakyat, agar bekerja jujur, dan tidak menyimpang, tetapi kenyataannya mereka hanya memperkaya diri sendiri, Mengingkari Sumpah Jabatan, Menghianati Kepercayaan Masyarakat, Mempermainkan Hukum, Pengaduan masyarakat atas adanya kasus hukum untuk ditindak lanjuti, justru direkayasa menjadi proyek, kebenaran hakiki bisa diputar balikkan sesuai kepentingan mereka, masyarakat pencari keadilan DIPERAS dan DIKRIMINALISASI, Pelanggar hukum, dan pelaku kejahatan yang harusnya dihukum seberat-beratnya justru dibebaskan dari tuduhan dan dakwaan, karena sudah membayar uang sogok pada kelompoknya

Kalau penegak hukum moralnya sudah bobrok dan rusak, serta curang seperti uraian diatas, mereka melacurkan jabatan, menghianati hukum dan UU untuk memanipulasi keadilan, apakah proses hukum melalui jalur pengadilan masih layak dipercaya, sebagai satu-satunya tempat menyelesaikan segala permasalahan hukum, dan mencari keadilan.

jawabannya diserahkan kepada kita masing – masing

 

 

Leave Comment