Perkenalkan, saya GUNTUAL LAREMBA, SH., Ketua Lembaga Proteksi Perlindungan Hukum dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Dalam kesempatan ini, saya ingin menjelaskan tentang dasar Hukum dan Legalitas Lembaga Proteksi Perlindungan Hukum & Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagai Perseroan Klinik Jasa Hukum Restorative Justice
Lembaga Proteksi Perlindungan Hukum & Alternatif Penyelesaian Sengketa yang bekerja melalui cara Restorative Justice, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, dalam naungan Badan Hukum Perseroan PT. Yustira Oticatama.
sebagai Perseroan Klinik Jasa Hukum Restorative Justice, memiliki Sertifikat Hak Paten, 3 product;
- Perusahan Hukum ( Corporat of Law )
- Asuransi Hukum (Insurance of Law)
- Bank Hukum ( Bank of Law)
Demi menyempunahkan Penanganan Permasalahan Hukum, CLP-Club memiliki 4 dimensi pelayanan
- Melakukan Pencegahan, Pembentengan dan Pembinaan kepada Member agar tidak tersangkut Hukum
- Memberikan Penangan secara bertahap pada Permasalahan yang Prioritas, sebagai Klinik Hukum
- Ketika terjadi Permasalahan hukum, akan selaluĀ diupayakan penyelesaian melalui Proses dialog di meja Perundingan, supaya terjadi perdamaian
- Bila Penyelesaian harus diselesaikan Lewat Jalur Pengadilan, akan dilakukan Pembelaan yang Maksimal
Proteksi Perlindungan Hukum & Restorative Justice CLP, adalah pelopor lahirnya Pengadilan Alternatif Hasil Kesepakatan Penyelesaikan masalah hukum melalui meja perundingan, lebih menguntungkan, dari pada keputusan hakim di Pengadilan
Keputusan hasil persidangan dipengadilan, hanya memenangkan satu pihak saja, yang kerap kali melahirkan Persoalan baru.
Satu sama lainnya saling memusuhi, saling membenci, dan sakit hati, hubungan yang tadinya harmonis menjadi rusak, sehingga tidak ada lagi yang namanya persaudaraan,
biaya berperkara yang dibutuhkan jauh lebih banyak, waktu yg dihabiskan lebih panjang, efek samping yang timbul kemudia pemenang jadi terancam, sedangkan yang kalah sangat kecewa berkepanjangan, lalu dendam pada yang menang.
Proses hukum dipengadilan hanya menguntungkan para pekerja hukum yang terlibat & institusi terkait, sedangkan korban pencari keadilan, akan justru menderita dan tersiksa berkepanjangan
Restorative Justice CLP, senantiasa mengutamakan Penyelesaian masalah melalui meja perundingan, menjauhkan penyelesaian melalui pengadilan, oleh karena sudah terbuktiĀ banyak Aparat Penegak Hukum yang tidak bekerja sesuai aturan hukum
Sesungguhnya kalau kita mau menenok sejarah peradaban manusia, Penyelesaian secara adat atas segala persoalan dan perselisihan, telah dilakukan oleh nenek moyang kita, penduduk asli pribumi di seluruh Indonesia, sejak jaman dahulu sebelum ada yang namanya DEMOKRASI, UNDANG2 dan KEBEBASAN
Dijaman nenek moyang kita, setiap ada perselisihan dan permasalahan senantiasa dibawa ke meja perundingan untuk diselesaikan secara adat tanpa melibatkan hakim yang curang,
Akan tetapi dengan hadirnya Demokrasi yang tidak jelas arahnya, dan UU yang tumpang tindih, serta Kebebasan yang kebablasan, telah membuat kita jadi terpecah belah, antara satu sama lainnya saling memusuhi, tidak ada lagi kalimat menghormati yang lebih tua, saling tidak percaya, bahkan ayah atau ibu dijadikan lawan dimuka Hukum, sesama saudara kandung saling menggugat, sehingga generasi kita selanjutnya , semakin saling membenci
Untuk menyiasati dampak dan pengaruh negatif dari 3 hal diatas, segeralah bergabung bersama kami, menjadi peserta member CLP-Club sebelum timbul permasalahan hukum, sehingga anda dan keluarga bisa merasakan manfaat dan keuntungan terhadap layanan jasa hukum, dari Restorative Justice CLP, ketika timbul permasalahan, sudah ada Tim penanganan yang siap menyelesaikan dan membantu hingga proses hukum dipengadilan
Segera proteksi diri anda dan keluarga, serta usaha anda, jangan ditunda, dengan alasan belum ada permasalahan hukum, karena mencari bantuan setelah timbul permasalahan, pasti resikonya tinggi,